BIDANG PERINDUSTRIAN

BIDANG PERINDUSTRIAN

           Kepala bidang Perindustrian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas melaksanakan dan mengelola pelayanan di bidang peridnsustrian.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud terdiri dari :

  1. Menyusun rencana kegiatan dan program bidang pengembangan perindustrian;
  2. Mengkoordinasikan pengelolaan data, penyajian informasi, penelahan dan pemecahan masalah dibidang perindustrian;
  3. Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan pengendalian dan pembinaan program kegiatan kegiatan pada bidang perindustrian;
  4. Mengkoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur dan mekanisme kerja di bidang perdagangan;
  5. Mengkoordinasikan pengembangan usaha kecil dengan orentasi peningkatan skala usaha kecil menjadi menengah;
  6. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier;
  7. Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
  8. Melakukan pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja bawahan serta memberikan sangsi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku;
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada atasan;
  10. Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  • Kepala Seksi Bina Usaha dan Sarana Industri

Kepala Seksi Bina Usaha dan Sarana Industri mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja dan pelaksanaan kegiatan dibidang bina usaha dan sarana industri.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud terdiri dari :

  1. Menyusun rencana program seksi bina usaha dan sarana industri sesuai dengan rencana kerja dinas;
  2. Melaksanakan penyusunan program kegiatan bina usaha dan sarana industri;
  3. Melaksanakan dan mengendalikan kegiatan bina usaha dan sarana industri;
  4. Menyiapkan bimbingan teknis untuk penerapan standarisasi, peningkatan mutu hasil produksi dan promosi produksi industri;
  5. Menyiapkan bimbingan teknis untuk kerjasama antar pengusaha industri maupun dengan pengusaha sektor ekonomi lainnya dalam rangka iklim usaha dan sarana industri;
  6. Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
  7. Melakukan pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja bawahan serta memberikan sangsi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku;
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada atasan;
  9. Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;

•     Kepala Seksi Industri Kerajinan

Kepala Seksi Industri Kerajinan mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja dan pelaksanan kegiatan dibidang seksi industri kerajinan.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud terdiri dari :

1. Menyusun rencana seksi Industri Kerajinan sesuai dengan rencana kerja dinas;

2. Melaksanakan penyusunan program kegiatan Industri Kerajinan;

3. Melaksanakan dan mengendalikan kegiatan peningkatan industri kerajinan;

4. Melaksanakan pengumpulan dan analisis data perkembangan industri kerajinan;

5. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pembinaan dan pengembangan pengendalian dan pengawasan industri kerajinan;

6. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan koordinasi, pembinaan dan pengembangan, monitoring dan evaluasi, pengaturan teknis serta pelayanan umum pada jenis industri kerajinan sesuai dengan urusan industri;

7. Melaksanakan penyusunan bahan saran pertimbangan teknis perajin dan pengendalian usaha industri kerajinan;

8. Melaksanakan kegiatan fasilitasi dan koordinasi, pembinaan dan pengembangan, pengendalian dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, pengaturan teknis serta pelayanan umum pada jenis industri kerajinan sesuai dengan urusan industri;

9. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi industri kerajinan;

10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada atasan

11. Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun;

11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.